oleh

Warga Geram, Pemkab Torut Diduga Serobot Wilayah Kabupaten Luwu di Bastura

LUWU, TEKAPE.co – Masyarakat Adat Desa Salubua, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, geram atas tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Toraja, atas tanah adat (ulayat) dimana tanah itu masih berada di dalam wilayah Kabupaten Luwu.

Masyarakat Adat yang menolak atas penyerobotan itu, melakukan aksi blokade jalan penghubung Torut-Luwu. Para masyarakat adat menuntut agar Pemkab Torut mengembalikan tanah leluhur mereka dan mencabut tapal batas yang sudah dipasang oleh Pemkab Torut yang masih masuk di dalam wilayah Luwu. Senin, 28 Agustus 2017.

 

Lihat Juga : Video Aksi Ujuk Rasa Warga Bastura Tuntut Pemkab Torut Kembalikan Tanah Adat

 

“Kami dari rumpun Puang Langi Pangonan menolak keras tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh Pemkab Toraja Utara yang memasang patok batas di wilayah Tongkonan salubua yang masih masuk wilayah Kabupaten Luwu. Mereka sangat jauh memasang patok batas dimana sampai ke wilayah pemukiman penduduk bahkan mengambil pemakaman atau liang leluhur kami,” ujar, Koordinator Aksi, Yertin Ratu, SH.

Yertin, mengatakan penyerobotan batas wilayah ini diindikasikan karena adanya pembangunan tambang uranium atau emas oleh Pemkab Torut.

“Kami indikasikan alasan pemkab torut menyerobot batas wilayah karen kepentingan Perusahaan tambang emas,” katanya.

Sementara itu, pemasangan dan pengukuran pilar batas utama (PBU) di 6 titik tapal batas yang dilakukan oleh Pemkab Torut bekerjasama dengan Topdam XIV/Hasanuddin dengan perjanjian kerajasama nomor, 15/NKB/V/2017 dan B/246/V/2017, dimana batas wilayah itu disepakati Pemkab Luwu melalui Kepala Desa Salubua, Kecamatan Bastura, Gessong.

“Pemasangan ini tanpa sepengetahuan atau melibatkan pemangku adat rumpun keluarga Puang Langi Paonganan. apalagi saat pemasakan patok adanya keterlibatan TNI yang membawa senjata lengkap sehingga warga tidak berani melawan, setelah dipasang bukti perlawanan warga yakni membongkar sebagian patok batas yang sudah dipasang,” jelas, Yertin.

Disisi lain, Pemangku adat Puang Langi Paonganan, Sarapan Bondang, mengatakan kalau batas wilayah yang asli itu batas alam, Pemkab Toraja sudah jauh mengambil tanah dari batas sebelumnya. Selain itu ia juga menolak kalau ada pembangunan tambang, serta mengecam keras Kepala Desa Salubua yang melakukan kesepakatan dengan Pemkab Toraja Utara.

“Pemasangan Patok batas wilayah yang dilakukan oleh Pemkab Toraja tidak sesuai dengan batas wilayah sebelumnya, Pemkab Torut telah jauh masuk mengambil tanah rumpun kami, selain itu kami tolak pembangunan tambang dan tidak hak kepala desa bertanda tangan,” ujarnya.

Sementara itu, yertin, mengatakan kalau aksi ini akan terus berlanjut sampai tapal batas wilayah dikembalikan seperti semula.

Untuk diketahui, beberapa warga sejak dipasanganya patok batas antar wilayah Kabupaten Luwu dan Torut, masih ber-KTP berdominsili Kabupaten Luwu padahal sudah masuk dalam wilayah Torut.



RajaBackLink.com

Komentar