oleh

Walenrang Timur Bentuk Tim Inovasi Desa, Ini Tujuannya

Berikut Tugas-tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID).

  1. Secara umum tugas anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, antara lain :
  2. Menerima dan menyalurkan DOK PPID, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  3. Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
  4. Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi);
  5. Memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas;
  6. Melaksanakan kegiatan inovasi yang disepakati/terdanai;
  7. Memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan;
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban;
  9. Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.

Secara Khusus Tugas Anggota Tim sebagai berikut :

Ketua; bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan inovasi desa dan menandatangani dokumen pencairan DOK PPID dan laporan pertanggungjawaban.

Bendahara; bertugas untuk mengadministrasikan pengelolaan dan transaksi keuangan DOK PPID, serta membantu Ketua Tim dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.

Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas; bertugas dalam fasilitasi tahapan pengelolaan pengetahuan terutama dalam tahapan identifikasi dan dokumentasi kegiatan inovasi yang telah dilakukan di desa-desa.

Dokumentasi kegiatan yang telah dibuat diajukan ke Tim Inovasi Kabupaten untuk dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai dokumen pembelajaran yang layak untuk di sebarluaskan.

Bidang ini juga bertugas untuk menyebarluaskan (Publikasi) praktek-praktek kegiatan inovasi yang telah direkomendasikan oleh Tim Inovasi Kabupaten.

Bidang Verifikasi Inovasi; bertugas untuk memeriksa dan memverifikasi kebutuhan desa-desa untuk melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDes.

Bidang ini juga membantu Tim Inovasi Kabupaten untuk menguji kelayakan dan keseuaian praktik cerdas atau inovasi yang akan dikembangkan di wilayahnya. (one)



RajaBackLink.com

Komentar