Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Viral “Rayap Besi” di Doloksanggul, Polisi Amankan 4 Anak

Empat anak yang diamankan Satreskrim Polres Humbang Hasundutan terkait dugaan pencurian material besi di Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul. Identitas dan wajah para anak disamarkan untuk melindungi hak mereka sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, (Dok: Abednego Manalu)

HUMBAHAS, TEKAPE.co – Aksi pencurian barang berbahan besi yang oleh warga setempat dijuluki sebagai “rayap besi” menjadi perhatian masyarakat di Kota Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti keresahan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian besi di Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, pada Senin (31/8/2026) malam.

Keempat terduga pelaku diketahui masih berusia di bawah umur. Polisi kini melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

BACA JUGA: Kapus Sipahutar Diduga Jarang Berkantor, Disebut Hanya Hadir 1–2 Kali Sepekan

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan pencurian besi yang terjadi di sebuah rumah kos milik MOX di Desa Purba Dolok pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.16 WIB.

Peristiwa itu kemudian menjadi perbincangan masyarakat setelah informasi mengenai aksi pencurian tersebut beredar luas.

“Atas kejadian tersebut, pemilik langsung melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti,” kata Hitler.

BACA JUGA: 23 Rumah di Asrama TNI AD Mattoanging Makassar Ludes Terbakar

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan empat orang yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

“Empat orang telah kami amankan dan diduga kuat sebagai pelaku. Namun, keempatnya merupakan anak di bawah umur,” ujar Hitler.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Keempat anak tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Hitler, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat anak tersebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing serta rangkaian kejadian secara menyeluruh.

“Dari hasil interogasi awal, keempat terduga pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Karena seluruh terduga pelaku masih berstatus anak, penyidik akan menangani perkara tersebut dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi juga memastikan identitas para anak tidak dipublikasikan untuk menjaga hak dan kepentingan terbaik mereka selama proses hukum berlangsung.

“Kami tidak mempublikasikan identitas anak-anak tersebut demi melindungi hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung,” tegas Hitler.

Polres Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, termasuk material berbahan logam yang berpotensi menjadi sasaran pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Polisi berharap peran aktif masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya aksi pencurian sekaligus mempercepat pengungkapan apabila tindak pidana terjadi.

(Abednego Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini