Viral “Rayap Besi” di Doloksanggul, Polisi Amankan 4 Anak
Karena seluruh terduga pelaku masih berstatus anak, penyidik akan menangani perkara tersebut dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi juga memastikan identitas para anak tidak dipublikasikan untuk menjaga hak dan kepentingan terbaik mereka selama proses hukum berlangsung.
“Kami tidak mempublikasikan identitas anak-anak tersebut demi melindungi hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung,” tegas Hitler.
Polres Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, termasuk material berbahan logam yang berpotensi menjadi sasaran pencurian.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Polisi berharap peran aktif masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya aksi pencurian sekaligus mempercepat pengungkapan apabila tindak pidana terjadi.
(Abednego Manalu)





Tinggalkan Balasan