oleh

VIDEO: Lihat Kejari Palopo ‘Rebus’ Sabu 25,5084 Gram

PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obat terlarang di halaman kantor Kejari Palopo, Jl Batara, Kecamatan Wara, Jumat 27 April 2018.

Dalam pemusnahan barang bukti yang berkekuatan tetap ini, Korps Adhyaksa memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 25,5084 gram, Pireks sebanyak 31, korek api gas 28, dan pipet sebanyak 51.

“Yang dimusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,5084 gram, Pireks sebanyak 31, korek api gas 28, dan pipet sebanyak 51,” terang Kasi Pidum Kejari Palopo, Hussein, SH MH.

Sementara obat terlarang sebanyak 1.098 butir, terdiri dari 500 butir Tramadol, 460 butir trixpenidil (THD) dan 138 butir Somadril.

Kasi Intel Kejari Palopo, Amri Kurniawan, SH MH kepada Tekape.co mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kasus sejak 2017.

Berikut video pemusnahan dan penjelasan Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Palopo. (usman)

Komentar