oleh

Unit Jibom Satbrimob Polda Sulsel Musnahkan Granat dan Amunisi Milik Pensiunan Polisi di Toraja Utara

RANTEPAO, TEKAPE.co – Granat nanas dan sejumlah amunisi diamankan Polres Toraja Utara dari rumah Almarhum Serma Pol (Purn) LD Kala’ Lembang di Karassik, Kecamatan Rantepao, Senin 27 April 2020.

Granat nanas dan 12 butir amunisi untuk senjata api SKS, 20 butir amunisi untuk senjata api Madsen kemudian dimusnaskan Unit Jibom SatBrimob Polda Sulsel.

Pemusnahan itu dipimpin Waka Polres Toraja Utara, Kompol Mathius M Tappi didampingi Kasat Intelkam, Iptu Welfrick K Ambarita dan Kanit Tipidum, Aiptu Alex Parinding.

BACA JUGA:
Polres Lutim Kalah Praperadilan, Hakim Perintahkan Tersangka Kasus Illegal Logging Dibebaskan

Turut hadir Kanit 3 Subden 2 Jibom SatBrimob Polda Sulsel IPDA Munir bersama tiga orang personel.

Kapolres Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma SIK, MH mengatakan, granat nanas dan amunisi yang ditemukan di lokasi merupakan peninggalan almarhum yang merupakan Purnawirawan Polri.

“Granat dan amunisi itu diduga dimiliki oleh almarhum saat almarhum masih berdinas aktif di Kepolisian,” kata Yudha.

BACA JUGA:
Polres Luwu Timur Buru Pelaku Pembacokan di Taman Sayang

Orang nomor satu di Mapolres Toraja Utara ini juga mengatakan, pemusnahan dilakukan oleh Unit Jibon dan sesuai dengan SOP.

“Jika ada masyarakat yang masih menyimpan atau menemukan barang peninggalan yang berpotensi meledak maupun potensi lainnya yang mengancam nyawa agar melaporkannya kepada Polres Toraja Utara untuk dilakukan penanganan,” tuturnya. (rilis)