Tiga Warga Binaan Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Remisi Khusus Nyepi 2026
GOWA, TEKAPE.co – Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, menerima Remisi Khusus.
Ketiganya mendapat remizi khusu dalam rangka Hari Raya Nyepi 2026 yang jatuh pada Kamis (19/3/2026).
Dari jumlah tersebut, dua orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara satu orang lainnya mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari.
BACA JUGA: Hari Raya Idulfitri, 49 Warga Binaan Rutan Ambon Terima Remisi Khusus
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini adalah penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif dalam program pembinaan,” kata Gunawan, Senin (23/3/2026).
Menurut dia, pemberian remisi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Remisi Lebaran, Dua Warga Binaan Lapas Palopo Langsung Bebas
Gunawan menambahkan, remisi juga diharapkan menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
“Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Remisi khusus tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pendekatan pembinaan yang humanis sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah bebas.(*)





Tinggalkan Balasan