oleh

Tiga Pengedar Sabu di Palopo Diringkus Polisi

PALOPO, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Palopo kembali menangkap tiga pengedar sabu di tiga tempat berbeda, Kamis 7 Februari 2019.

Ketiga pengedar barang haram tersebut diketahui bernama, Sulkifli alias Aceng (26) dan Darmansyah alias Anca (37) warga BTN Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecematan Wara Timur dan Lukman Hakim alias P, Ica (39) warga BTN Hartako, kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Palopo.

Penangkapan ketiga tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin dan didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Apdianto.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan ketiga pelaku berhasil diringkus berkat informasi dari masyarakat.

 

BACA JUGA:

Kapolres Palopo Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu

 

Kapolsek Wara Utara Bantu Warga tak Mampu

 

Ini Dugaan Sementara Penyebab Eks Kasat Tahti Nekat Gantung Diri

 

DPRD Setujui RPJMD Palopo Tahun 2018-2023, RMB Beber 5 Sasaran Pembangunan

 

“Tersangka Sulkifli alias Aceng pertama dibekuk di Jalan Andi Kambo. Dari tangan tersangka kami mengamankan satu sachet sabu dalam sachet minuman Jasjus yang disembunyikan di dalam sepatu,” kata Zainuddin,” Jumat 8 Februari 2019.

Dari hasil interogasi Aceng, polisi mengamankan tersangka Darmansyah alias Anca di rumahnya di BTN Bogar dan polisi kembali menemukan enam sachet sabu.

“Kami kembali mengamankan Darmansyah alias Anca di rumahnya di BTN Bogar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam sachet sabu yang tersimpan di dalam boneka karet warna kuning,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, polisi meringkus Lukman Hakim di Pusat Niaga Palopo (PNP) dan dari hasil penggeledahan, enam sachet sabu ditemukan di dalam lemari pakaian.

“Saat diinterogasi, tersangka Darmansyah mengatakan sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Makassar,” ungkapnya. (rindu)



RajaBackLink.com

Komentar