oleh

Tiga Pencuri 20 Unit Motor di Parkiran PT GNI Ditangkap

MORUT, TEKAPE.co – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap kasus pencurian 20 unit kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lingkungan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Morut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka (TSK), masing – masing MA (29) warga Desa Bunta, MB (21) warga Kelurahan Kolonodale, dan R bukan warga Morut.

Hal tersebut, terungkap jelas dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Morut, di depan Mako Polres Morut, Rabu 31 Mei 2023 pagi.

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto SIK MH, Kasat Reskrim, AKP Arsad Maling SH, Kasat Narkoba, Iptu Nur Altin SH, beberapa PJU Polres Morut, serta sejumlah wartawan Morut.

Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto, menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadiannya, tiga TSK curanmor tersebut, memiliki peran yang berbeda – beda.

Dua TSK yang juga diketahui merupakan karyawan PT GNI itu, bertindak sebagai pelaku pencurian dilapangan, semetara satu TSK lainnya, berperan untuk menjual barang hasil curian mereka.

“Kedua TSK tersebut menjalankan aksinya di seputaran parkiran PT GNI, dengan menggunakan alat bantu seperti kunci T. Sementara itu, satu TSK lainnya bertugas menjual barang hasil curian mereka, di luar Kabupaten Morut,” jelas Kapolres Imam.

Kapolres Imam, mengatakan, ketiga tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan ke-4 Subs Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun.

“Untuk sementara ini, sembari menunggu proses hukum selanjutnya, ketiga TSK ditahan di sel Polres Morut,” katanya.

Kapolres, juga menghimbau kepada para pemilik motor, yang merasa kehilangan kendaraan, dapat melapor ke Polres Morut, dengan menyertakan bukti – bukti surat kepemilikan kendaraannya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Morut, agar berhati – hati dalam menjaga barang milik pribadinya, agar terhindar dari kasus pencurian,” tandasnya.

Selain curanmor, Polres Morut juga berhasil mengungkap kasus Narkoba di sepanjang Januari – Mei 2023, dengan total barang tangkapan, sebanyak 180 peket kecil jenis sabu berat bruto 56,12 gram, 1 paket ganja sinte berat bruto 2,75 gram, dan 1016 jenis THD. Dari pengungkapan kasus itu, 27 orang ditetapkan tersangka (TSK), 23 laki – laki dan 4 perempuan. (NAL)

Komentar