oleh

Tiga Pemuda yang Melakukan Pengerusakan Rumah Warga di Palopo Ditangkap

PALOPO, TEKAPE.co – Tiga pemuda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, Senin 5 September 2022.

Ketiga pemuda tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda atas ulahnya merusak rumah warga di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Palopo.

Panit Reskrim Polsek Wara Iptu Akbar mengatakan, selain menangkap tiga terduga pelaku juga mengamankan barang bukti batu dan parang yang digunakan.

BACA JUGA:
Sempat Buron, Dua Pelaku Penganiayaan di Telluwanua Palopo Ditangkap

“Pelaku pengerusakan rumah warga di Kelurahan Ammasangan telah kami amankan,” kata Akbar, Selasa 6 September 2022.

Ketiga pelaku awalnya mendatangi rumah korban dan meminta uang.

Korban yang menemui para pelaku kemudian marah dan mengatakan agar tidak mengancam anaknya.

BACA JUGA:
Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Palopo Terancam 6 Tahun Penjara

Ketiga pelaku kemudian menyerang rumah korban dengan menggunakan batu dan parang.

“Kami sudah menyita barang bukti yang mereka gunakan saat beraksi,” ucapnya.

Para pelaku pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana subs pasal 406 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya tujuh tahun. (*)

BACA JUGA:
Delapan Pelaku Judi Togel di Luwu Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara



RajaBackLink.com

Komentar