oleh

Tiga Koordinator BKM di Palopo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi NUSP-2

PALOPO, TEKAPE.co – Tiga Koordinator BKM di Kota Palopo, Sulawesi Selatan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak PidanĂ  Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin 1 Maret 2021.

Ketiganya diadili sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

Adapun ketiganya yakni Muslihim Mattau Koordinator BKM Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Jafar Busra Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Abdul Jawad Nurdin Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi.

BACA JUGA:
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UNSP-2 Akan Digelar 1 Maret

“Persidangan ketiganya dilakukan secara virtual dengan pembacaan dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Nyoman Sugiartha SH MH.

Seperti diketahui, ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (rindhu)

BACA JUGA:
Kejari Lutra Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bantuan Padat Karya, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka



RajaBackLink.com

Komentar