oleh

Tiga Koordinator BKM di Palopo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2

PALOPO, TEKAPE.co – Tiga Koordinar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

Ketiga Koordinator BKM itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Tindak Pidanà Korupsi (Tipikor) Polre Palopo  melakukan gelar penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Sulsel beberapa waktu lalu.

Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Abdianto kepada Tekape.co mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar penetapan tersangka.

BACA JUGA:
Audit BPKP Temukan Kerugian Rp556 Juta di Proyek NUSP-2, Polres Segerah Tetapkan Tersangka

“Kami akan kembali memanggil ketiga tersangka untuk diperiksa,” kata Abdianto, Selasa 7 Juli 2020.

Adapun ketiga tersangka kasus dugaan korupsi NUSP 2 TA 2006 yakni Muslihim Mattau Koordinator BKM Salamae Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Jafar Busra Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Abdul Jawad Nurdin Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan ada dugaan kerugian negara dalam proyek NUSP, yang dikelola  tiga Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebesar Rp566.409.000. (usman)



RajaBackLink.com

Komentar