oleh

Tersangka Pengerusakan Asrama Hikmah Lutra Tidak Ditahan, Polisi: Pelaku Masih di Bawah Umur

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi telah menetapkan satu orang tersangka pengerusakan Asrama Himpunan Mahasiswa (Hikmah) Luwu Utara (Lutra) di Kota Palopo.

Tersangka berinisial I, berusia 16 tahun.

Meski telah menetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.

BACA JUGA:
Polres Palopo Gelar Rekonstruksi Kasus Unjuk Rasa Berujung Tewasnya Satpam Kejaksaan

“Kami tidak melakukan penahanan karena tersangka masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, Rabu 3 Agustus 2022.

Selain menetapkan satu tersangka, Polres Palopo telah berkoordinasi dengan Pemda Lutra selaku pemilik bangunan.

Menurut mantan Kanit Idik 2 Polrestabes Makassar ini, Pemda Lutra tidak terlalu mempersoalkan bangunan yang dirusak.

“Pemerintah Luwu Utara hanya ingin warganya yang ada di Palopo, termasuk mahasiswa bisa tenang,” ucapnya.

Terkait pelaku pengerusakan yang masih di bawah umur, Polres Palopo akan melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak.

“Kami akan melakukan mediasi terlebih dulu karena pelaku masih di bawah umur,” pungkasnya.

(rindu)



RajaBackLink.com

Komentar