oleh

Terlibat Korupsi, Polda Sulsel Tahan 3 Anggota DPRD Bersama Sekwan Enrekang

ENREKANG, TEKAPE.co – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Enrekang, Senin 3 Desember 2018.

Empat tersangka yang ditahan itu adalah satu orang mantan anggota DPRD Enrekang, dua orang pimpinan DPRD yang masih aktif aktif, dan satu orang Sekwan DPRD Enrekang.

Empat orang tersangka itu adalah berinisial B (Mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017), AR (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Enrekang), MR (Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Enrekang) dan S (Sekertaris DPRD Kabupaten Enrekang).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono, dalam rilisnya, mengatakan, tersangka ditahan dikarenakan diduga kuat terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.

Kini ke 4 tersangka tersebut mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)

Komentar