oleh

Terbebas Dari Hukuman di Malaysia, Presiden Jokowi Undang Khusus Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Tiri Kim Jong Un

JAKARTA, TEKAPE.co – Presiden Joko Widodo mengundang khusus Siti Aisyah dan orangntuanya ke di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.

Undangan khusus itu menyusul setelah Aisyah dinyatakan terbebas dari hukuman berat di pengadilan Malaysia, yang didakwa terlibat pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un.

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi itu, baik Aisyah maupun orangtuanya, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo, yang telah memberikan bantuan maksimal untuk Aisyah, sehingga terbebas dari hukuman.

Dalam pertemuan itu, Presiden turut didampingi oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Presiden Joko Widodo bersyukur atas terbebasnya Siti Aisyah dari jerat ancaman hukuman yang berat di Malaysia. Pemerintah telah mengupayakan pendampingan hukum sejak masalah itu muncul pada Februari 2017 lalu.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat dan sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarga, bapak-ibu dan kakaknya,” ujar Presiden.

Presiden mengatakan, pembebasan Aisyah merupakan hasil dari upaya panjang pendampingan hukum yang diberikan kepada Aisyah selama menjalani proses hukum selama lebih dua tahun.

“Ini adalah proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang, lama, dan terus menerus. Antara lain dengan menyewa pengacara yang itu dilakukan sejak Siti ditangkap kira-kira dua tahun yang lalu,” tuturnya.

Lebih jauh, Presiden mengemukakan bahwa segala upaya tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya. Selain itu, Siti Aisyah sendiri sudah dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.

“Saya mengucapkan selamat berkumpul untuk Siti Aisyah dengan keluarga besarnya,” ucap Kepala Negara.

Untuk diketahui, Aisyah sebelumnya dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam.

Pembebasan itu didasari oleh permintaan Menkum HAM kepada Jaksa Agung Malaysia, sehingga memutuskan menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah.

Aisyah didakwa bersama seorang asal Vietnam, Doan Thi Huong. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un.

Keduanya didakwa mengusapkan racun gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, Februari 2017 silam.

Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini, yang telah kabur ke negaranya.

Persidangan kasus ini dimulai sejak Oktober 2017 dan berjalan lambat dengan sejumlah penundaan dalam beberapa bulan terakhir. (*/hms)



RajaBackLink.com

Komentar