oleh

Tengah Jalani Asimilasi, Narapidana Kasus Pembunuhan Ini Malah Menjambret

PALOPO, TEKAPE.co – Personel Satreskrim Polres Palopo berhasil meringkus pelaku jambret pada Minggu 22 Desember 2019.

Pelaku bernama Indra Setiawan alias Hendra bin Sulasni (22) warga Jalan Belimbing, Kecamatan Wara, Kota Palopo dibekuk karena melakukan tindak pidana pencurian atau jambret di Jalan Manennungeng, Kota Palopo.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa 24 Desember 2019 di Mapolres Palopo.

BACA JUGA:
Antisipasi Tengkulak Mainkan Harga Jelang Tahun Baru, Polres dan Disdag Turun Tinjau Harga

“Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian atau jambret terhadap dua alumni mahasiswi IAIN Palopo di Jalan Manennungeng,” kata Alfian.

Jambret itu berawal dari pelaku dan temannya membuntuti korban, Tien Malasari dan Nurul Tifta di Jalan Manennungeng, Minggu 15 Desember 2019. Di depan SDN 74 Malimongan, pelaku langsung merampas dua handphone yang dipegang oleh Nurul.

“Kedua korban jatuh dan mengalami luka pada bagian wajah,” terang mantan Kasubagberita Bagpenum Ropenmas Divhumas Mabes Polri ini.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian tahun 2016 lalu dan pelaku saat ini merupakan warga Lapas kelas IIA terkait kasus pembunuhan tahun 2018.

“Pelaku mendapat asimilasi dari Lapas Palopo. Sementara satu teman pelaku dalam pengejaran,” ujarnya. (rindu)



RajaBackLink.com

Komentar