Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tampang Paspampres dan TNI Pelaku Pengeroyok Warga Aceh hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati

Tampang Praka RM dan dua oknum anggota TNI pelaku pengeroyokan warga Aceh, hingga tewas. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Ini tampang anggota Pengaman Presiden (Paspampres), Praka RM dan dua anggota TNI lainnya yang mengeroyok warga Aceh hingga tewas.

Akibat aksi brutal ketiganya, Imam Masykur (25), warga Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, tewas.

Adapun tiga oknum itu berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Korban (Imam Masykur) ditangkap dan dianiaya oleh para tersangka saat menjaga toko kosmetik di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu 12 Agustus 2023.

Korban kemudian ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sungai di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya telah mengamankan tiga oknum anggota TNI yang terlibat pembunuhan tersebut.

“Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa 29 Agustus 2023.

Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI itu membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Panglima Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan, tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,”kata Julius kepada wartawan, Selasa 29 Agustus 2023.

Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.

“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini