oleh

Tak Terima C6-KWK, Warga Tetap Boleh Datang Memilih

PALOPO, TEKAPE.co – Bagi warga yang tak mendapat C6-KWK, atau surat pemberitahuan memilih, tak perlu khawatir. Sebab masih boleh datang memberikan hak pilihnya dengan membawa e-KTP atau surat keterangan (suket).

Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar SH MH, Senin 25 Juni 2018, mengatakan, meski distribusi C6 sudah diupayakan semaksimal mungkin, namun jika ada yang belum mendapatkan surat pemberitahuan memilih tersebut, maka tak perlu khawatir. Sebab masih dapat menggunakan e-KTP atau suket yang dikeluarkan Kadis Dukcapil.

“Kalau misalnya, pemilih yang tak mendapat C6-KWK, dan ada namanya di DPT, maka tak perlu menunggu hingga pukul 12.00 wita. Namun jika namanya tidak tercantum di DPT, maka harus menunggu hingga pukul 12.00 dan terakhir pukul 13.00 WITA,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, jika ada pemilih yang ingin pindah TPS, maka harus segera mengurus form A5 dari TPS asal.

“Misalnya, jika ada keluarga sakit, sebaiknya segera mengurus A5 untuk pindah memilih. Kalau tidak punya A5, maka tak boleh menyalurkan hak pilihnya,” jelasnya. (rin)



RajaBackLink.com

Komentar