oleh

Tak Jera! Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Ini Kembali Diringkus Polisi

PALOPO, TEKAPE.co – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran mencuri uang dan handphone.

Kasat Reskrim Polrea Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku merupakan residivis curanmor yang baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Palopo.

 

BACA JUGA:

Bersama Kakanwil BPN Sulsel, Indah Putri Serahkan 1.850 Sertifikat PTSL Untuk Warga Luwu Utara

 

Remaja Ini Tega Cabuli Kekasihnya yang di Bawa Umur Lebih dari Sekali

 

“Pelaku yang berinisial SB (37) adalah warga Penggoli, Palopo, kembali diamankan karena mencuri uang dan handhpone di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Bank BRI Palopo pada 25 Januari lalu,” kata Ardy.

Pelaku diringkus Resmob Polres Palopo di Dusun Makitta, Desa Salekoe, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Rabu 20 Februari 2019, sekira pukul 04.30 Wita.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya. (rindu)



RajaBackLink.com

Komentar