oleh

Tak Dapat Perlihatkan Dokumen Poktan, Pembahasan RKA Dinas Pertanian Luwu Dipending

LUWU, TEKAPE.co – DPRD Luwu menggelar Rapat Pembahasan Ranperda APBD pokok Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Luwu, di Ruang Musyawarah DPRD Luwu, Rabu 25 November 2020.

Rapat Pembahasan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberi ‘shock therapy’ bagi Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, dengan menunda pembahasan Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) PD tersebut.

Alasannya, Dinas Pertanian tak dapat mememuhi permintaan Banggar soal dokumen kelompok tani (Poktan) yang selama ini diberikan bantuan.

Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali S.Pd, mempersilahkan Kepala Dinas Pertanian Luwu, Albaruddin A Picunang, SP, M.Si untuk tampil di hadapan tim Banggar DPRD Luwu dan Tim Anggaran Eksekutif untuk dibahas RKA OPD tersebut.

Namun Albaruddin dan jajaran yang sudah lama menunggu di ruangan musyawarah, akhirnya batal memaparkan RKA-nya setelah anggota DPRD Luwu Fraksi PAN Wahyu Napeng meminta syarat kepada jajaran Dinas Pertanian Luwu, untuk menghadirkan sejumlah dokumen-dokumen berkaitan dengan kelompok tani di Kabupaten Luwu

“Sebelum kita lanjutkan pembahasan RKA Dinas Pertanian, saya meminta agar pembahasan ini tidak dilanjutkan sebelum OPD Dinas Pertanian menghadirkan sejumlah dokumen dan data kelompok tani di ruangan ini. Perlu saya sampaikan, sewaktu kami rapat dengar pendapat (RDP) di komisi II, pejabat OPD Dinas Pertanian tidak memenuhi permintaan anggota komisi II DPRD Luwu yang waktu itu meminta dokumen dan data-data kelompok tani di Luwu,” tandas Wahyu Napeng.

Permintaan Wahyu Napeng ini juga didukung anggota Banggar dari fraksi PPP DPRD Luwu, Sukma, yang juga meminta forum agar menunda pembahasan RKA Dinas Pertanian Luwu

“Dokumen dan data-data kelompok tani yang di minta pihak komisi II waktu itu sangat penting buat. Tetapi sampai hari ini memang belum dihadirkan. Untuk itu kami meminta pembahasan RKA Dinas Pertanian ditunda atau di pending dulu dan kita berikan kesempatan untuk pembahasan RKA OPD lain,” kata Sukma.

Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, yang memimpin jalannya rapat, mengabulkan permintaan Banggar DPRD Luwu.

“Lembaga DPRD Luwu ini adalah lembaga perwakilan rakyat yang harus dijaga kehormatannya oleh pejabat dan siapapun. Untuk itu kami menunda pembahasan RKA Dinas Pertanian untuk menjadikan pelajaran, bahwa permintaan anggota komisi II bukan hal sepele dan wajib bagi OPD untuk memenuhi perminttan Banggar DPRD Luwu,” ujar Rusli Sunali.

Kepala Dinas Pertanian Luwu Albaruddin Andi Picunang dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya siap memenuhi permintaan tim Banggar DPRD Luwu dan meminta durasi waktu 10 menit.

“Kami meminta waktu sekitar 10 menit untuk menghadirkan dokumen dan data-data yang diminta anggota DPRD Luwu yang terhormat. Saat ini staf kami masih berada di lapangan melakukan pemantauan,” tandas Albaruddin. (*)



RajaBackLink.com

Komentar