Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tak Ada Sosialisasi, Ketua Asosiasi THM Toraja Utara Sebut Penutupan Total Selama Ramadan Telantarkan 700 Pekerja

Ketua Asosiasi Tempat Hiburan Malam (THM) Kabupaten Toraja Utara, Deddy Sufriady yang akrab disapa Pongkez. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co Ketua Asosiasi Tempat Hiburan Malam (THM) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Deddy Sufriady yang akrab disapa Pongkez, menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terkait penutupan sementara seluruh aktivitas THM selama bulan Ramadan.

Dia menilai kebijakan tersebut diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha. Sehingga membuat para pengusaha tidak punya persiapan untuk biaya pekerja selama penutupan. Sebab tahun-tahun sebelumnya, Ramadan tetap buka terbatas.

Deddy mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui kebijakan tersebut setelah menerima Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 3.4/8/KESRA tertanggal 18 Februari 2026.

Surat itu berisi penutupan kafe, karaoke, dan usaha sejenis serta pelarangan penjualan minuman beralkohol selama bulan puasa.

BACA JUGA:
Soal Penutupan THM di Torut, Tokoh Masyarakat Minta Bupati Panggil Pengusaha Bahas Nasib Pekerja

Menurutnya, sebagai mitra pemerintah, asosiasi maupun pelaku usaha tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi sebelumnya terkait rencana penutupan total tersebut.

“Sebagai mitra pemerintah, kami sama sekali tidak mendapatkan sosialisasi sebelumnya. Kami cukup kaget karena tiba-tiba ada keputusan penutupan selama sebulan penuh,” ujar Deddy, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut berdampak langsung pada ratusan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor hiburan malam.

Sedikitnya sekitar 700 pekerja, mulai dari karyawan kafe, LC, hingga pengelola usaha, kini kehilangan sumber penghasilan.

BACA JUGA:
Di Balik Sunyinya Lampu THM Toraja Utara: Ketika Ramadan Datang, Para LC Berjuang Melawan ‘Lapar’

“Ini bukan sekadar curhat, mereka menjerit. Mau makan dari mana? Kurang lebih 700 orang sekarang tidak tahu harus bekerja apa,” katanya.

Deddy juga menyebut, sebagian pekerja maupun pemilik usaha THM justru beragama Islam dan turut menjalankan ibadah puasa.

Kondisi tanpa pemasukan selama Ramadan membuat mereka kebingungan, terutama menjelang kebutuhan Hari Raya Idulfitri.

Ia membandingkan kebijakan tahun ini dengan Ramadan sebelumnya, di mana THM masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional sebagai bentuk toleransi terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah.

“Tahun lalu tetap buka, tapi jam operasional diatur agar menghormati waktu tarawih. Sekarang ditutup total tanpa solusi,” ujarnya.

Soroti Penjualan Miras di Tempat Lain

Selain itu, Deddy mempertanyakan kebijakan pelarangan penjualan alkohol yang dinilai hanya berdampak pada THM, sementara penjualan minuman beralkohol di tempat lain masih berlangsung.

“Kalau memang tidak boleh jual alkohol, seharusnya berlaku untuk semua. Kenapa hanya THM yang ditutup?” tambahnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan melihat sisi kemanusiaan dan dampak ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada sektor tersebut.

“Kita semua bicara toleransi, tapi jangan sampai ada masyarakat yang harus kelaparan. Sebulan tanpa penghasilan itu bukan waktu yang singkat,” tegasnya.

Deddy juga menilai pemerintah seharusnya mencari solusi yang lebih bijak, misalnya pengaturan jam operasional setelah salat tarawih dengan pengawasan ketat, bukan penutupan total.

“Tidak ada orang bercita-cita menjadi LC atau pelayan kafe. Mereka bekerja karena kebutuhan hidup. Semua manusia sama derajatnya, hanya berbeda cara mencari nafkah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Toraja Utara, Rianto Yusuf, menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai regulasi dan instruksi pimpinan daerah.

“Kami hanya menjalankan perintah atasan. Jika ada petunjuk atau kebijakan baru, tentu kami akan menyesuaikan,” ujar Rianto saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

(Erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini