oleh

Sudah Sepekan, Oknum Mantan Caleg ‘Penikmat’ Bocah 13 Tahun Belum Ditangkap

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana prostitusi anak di bawah umur yang menyeret oknum mantan calon legislatif (caleg) di Palopo, berinisial JT. Namun JT belum juga ditangkap.

JT Ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkapnya mucikari berinisial MIP (21). MIP ditangkap di Islamic Senter, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan pada Sabtu 20 Februari 2021 lalu.

“JT telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik sudah melakukan pemanggilan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar kepada Tekape.co beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:
Mantan Caleg di Palopo Ditetapkan Sebagai Tersangka ‘Penikmat’ Anak di Bawah Umur

Hingga hari ini, Sabtu 27 Februari 2021, oknum caleg ‘penikmat’ bocah 13 tahun itu belum ada kabar telah ditangkap. (rindhu)



RajaBackLink.com

Komentar