Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sosialisasi Perda di Luwu, Fadriaty: Pemda Harus Siapkan Sentra Pemberdayaan Pemuda

LUWU, TEKAPE.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadriaty AS bersama tokoh pemuda Kabupaten Luwu menggelar dialog, dengan agenda penyebarluasan dan sosialisasi produk hukum daerah dan perundang-undangan (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan.

Acara ini dilaksanakan di Warkop Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 06 Juli 2019.

Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Luwu, Alamsyah, Tokoh Pemuda, Adly Aqsha, Ketua KNPI Kabupaten Luwu, Irwan Saputra Pajerih, tokoh masyarakat, tokoh agama, para pemuda dan pemudi Kabupaten Luwu.

Dalam materinya, Fadriaty AS, menyampaikan dengan hadirnya Perda ini bertujuan untuk terwujudnya pemuda berakhlak, kreatif inovatif, mandiri, bertanggung jawab, serta berfungsi untuk menyadarkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Para pengurus organisasi kepemudaan di Kabupaten Luwu harus memanfaatkan sebaik – baiknya momentum hadirnya Perda tetang pembangunan kepemudaan. Karena dalam Perda sudah jelas hadir untuk menfasilitasi hal yang berkaitan dengan kepemudaan,” ujarnya.

Dalam rangka melaksanakan Pelayanan kepemudaan Pemerintah Daerah menyediakan sentra pemberdayaan pemuda.

Sentra pemberdayaan yang dimaksud ialah sarana dan prasarana dan lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan. Sentra itu difungsikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan SDM.

“Terkait bantuan pendanaan organisasi kepemudaan dapat diberi bantuan dari APBD melalui dana hibah/dana bantuan sosial, dimana pengurus organisasi kepemudaan mengajukan permohonan kepada Gubernur Sulsel, melalui dinas untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Luwu, Alamsyah mengatakan bahwa dengan adanya Perda tentang pembangunan Kepemudaan ini pihaknya akan segera melakukan sinkronisasi dengan kegiatan kepemudaan kedepannya.

Diketahui bersama, di tahun 2017-2018 beberapa kegiatan telah dilaksanakan seperti pelatihan kewirausahaan. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan pemuda enterpreneur.

“Namun kedepan pola ini akan kita rubah, kita akan memetakan terlebih dahulu apa minat dari pada pemuda, baru nanti kita ikutkan pelatihan sesuai dengan potensi, minat meraka berkoordinasi dengan dinas terkait, stakeholder serta pihak perbankan untuk bantuan permodalan,” ungkapnya.

Sementara itu, Mantan Ketua OKK KNPI Sulsel, Adly Aqsha, menyampaikan seluruh elemen pemuda yang berhimpun di KNPI dan OKP di Kabupaten Luwu, agar segera melakukan rembuk atau konsulidasi tetang rancangan program yang akan dilaksanakan kemudian didorong ke pemerintah kabupaten guna memfasilitasi program dan kegiatan tersebut.

“Hadirnya Perda ini KNPI dan OKP harus memaksimalkan, saya ini ada ruang berembuk membicarakan mengenai program kepemudaan, serta melakukan koordinasi dengan pemrintah daerah, sehingga bisa terlahir Perbup mengaenai Perda ini, sehingga apa yang tertuang dalam Perda ini bisa terlaksana dan dirasakan manfaatnya terkhusus pemuda di Luwu,” terang, Komisioner KPU Luwu ini. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini