PALOPO, TEKAPE.co – Anggota DPRD Kota Palopo, dari Fraksi PKB, Dahri Suli, Jumat 25 Mei 2018, menanggapi adanya ditemukan sejumlah penjual nakal, yang mencampur zat berbahaya ke dalam makanan dan bahan makanan yang dijualnya.
Menurut Ketua PKB Palopo tersebut, para penjual nakal ini tak bisa hanya diberi sekedar pembinaan semata. Harus diberikan sanksi tegas. Ini diharapkan agar penjual lain tidak melakukan hal yang sama.
BACA JUGA:
18 Penjual Jajanan ‘Nakal’ di Palopo, Ini Daftar Makanan yang Dijual
“Pemkot harusnya tegas, bahkan kalau bisa, penjual nakal ini tidak lagi diberi ruang untuk menjual. Sebab ini tidak bisa ditoleransi. Apa pemerintah tidak memikirkan dampak dari warga yang telah mengonsmsi makanan tersebut. Kalau hanya sekedar pembinaan, itu tidak akan membuat yang lain tidak melakukannya kedepan, karena hukumannya hanya peringatan,” tandas Dahri.
Dahri menegaskan, jangan ada toleransi terhadap hal semacam ini. Dirinya yakin, para penjual nakal ini telah mengetahui, bahwa ini tidak bisa dicampurkan ke bahan makanan, karena beresiko bagi yang mengonsumsi.
“UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, disebutkan, pelanggaran terhadap kesehatan konsumen dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun, berikut denda hingga Rp2 miliar,” ujarnya. (del)
BACA JUGA:
Komentar