Soal Laporan Lurah Pontap, Polisi Kaji Pemenuhan Unsur Pencemaran Nama Baik
PALOPO, TEKAPE.co – Polsek Wara, Kota Palopo, hingga kini masih mengkaji adanya unsur pencemaran nama baik terkait kasus pelaporan Lurah Pontap, Anjar Lestari.
Lurah Pontap melaporkan warganya karena menulis status di beranda Facebook, yang intinya mempertanyakan bonus Rp40 juta yang didapat dari lomba kelurahan.
Panit Reskim Polsek Wara, Ipd Andi Akbar, Jumat 19 Oktober 2018, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus yang dilaporkan Lurah Pontap itu.
“Kami masih menduga kasus ini ada unsur pencemaran nama baik, tetapi kami tetap menindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” ungkap Akbar.
Ia mengatakan, kasus pelaporan tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.
Jika nantinya memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, maka akan dijerat Pasal 310 UU ITE. (Angga)
Tinggalkan Balasan