oleh

Silang Pendapat RDP Ternak Liar di Palopo, Hasilkan 5 Rekomendasi

PALOPO, TEKAPE.co – Menanggapi aspirasi Warga Kelurahan Salekoe, DPRD Kota Palopo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kantor DPRD Kota Palopo, Senin 3 Februari 2020.

Dalam RDP ini, DPRD Palopo memanggil Dinas terkait untuk mengetahui masalah penertiban ternak liar di Kota Palopo.

Dalam pembahasan Ternak Liar, Warga Kelurahan Salekoe Isnul, berharap ada tindaklanjut dari pemerintah dalam menertibkan ternak liar yang telah meresahka masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Wara Timur.

“Kita tentu berharap ada hasil yang berkelanjutan tentang hal ini, biar masalah demikian dapat diatasi,” terangnya.

Sebelumnya, Isnul melakukan aksi tunggal dengan membawa paket kotoran sapi keruangan Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaeni. Selasa (28/01/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Palopo, Amir Santoso mengatakan bahwa Tanpa Peraturan Wali Kota, penertiban hewan ternak liar telah jelas di atur dalam Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019.

“Dari 21 Pasal di Peraturan Daerah, hanya 1 pasal yang mengisyarakatkan harusnya ada Perwal yakni tentang penepatan biaya penangkapan ternak liar, bukan tentang penertiban, jadi tanpa Perwal pun, Perda harus dijalankan,” ungkapnya.

Berbeda pandangan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palopo, menganggap bahwa tanpa adanya Peraturan Wali Kota, anggaran untuk penanganan ternak liar tidak akan berjalan maksimal.

“Kita telah mengajukan pengajuan anggaran untuk penanganan dan pembenahan sarana rumah ternak liar, karena semuanya harus ada disana, tapi pengajuan itu tidak lolos. Walaupun ditangani tetap akan tidak berjalan maksimal tanpa pembenahan rumah tahanan ternak liar,” terang Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian, Andi Wahidah.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Satuan Polisi Pamong Praja Ade Chandra, yang mengatakan Perda sebelumnya No 7 Tahun 2006 tidak memiliki ketentuan Pidana, serta Perda No 6 Tahun 2019 baru saja ditetapkan.

“Kita selalu disalahkan dan dituduh makan gaji buta, anggapan tersebut memang tidak sepenuhnya salah, karena kami hanya penyidik di Perda lama, yang jadi persoalannya sekarang kami tidak punya acuan untuk melakukan penindakan terhadap hewan liar, sebab perlu dulu membentuk tim terpadu yang di SK kan Wali Kota Palopo,” ungkapnya.

Ade juga menegaskan bahwa yang terpenting adanya sarana rumah tahanan hewan ternak liar dan ketentuan pidana, juga perlengkapan penangkapan, biar hewan ternak liar tidak mati saat di tangkap.

“Yang paling penting sebenarnya adalah pembenahan rumah jaga hewan ternak liar, sebab kalau kami melakukan penangkapan, terus sarananya tidak ada, hewan ternak mati pasti kami lagi yang disalahkan masyarakat,” terangnya.

Masih dalam RDP, Kepala Puskeswan, drh Burhanuddin, dihadapan DPRD Palopo dan Kabag Hukum Pemkot Palopo, dia meminta penegasan penangkapan ternak liar.

“Pemilik ternak liar sudah mengaku bahwa yang berkeliaran itu ternaknya, bolehkah dalam waktu 14 hari langsung melakukan penangkapan, karena telah pemiliknya telah mengakui, penindakannya melalui perjanjian di atas kertas yang ditandatangani Peternak, Satpol PP dan Dispertanak yang memakai materai 6000, kalau itu disetujui kami akan segera melakukan penangkapan ini hari juga,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Palopo Nurhaeni, yang memimpin jalannya RDP ini, meminta kepada pihak eksekutif agar secepatnya mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dapat dijadikan acuan dalam penanganan masalah tersebut.

“Sembari kita tangani sejak dini, kita juga menunggu peraturan yang bisa menjadi payung hukum dalam penanganan masalah ini, utamanya dalam mengatur tim teknis dan tim terpadu yang menjadi eksekutor lapangan,” ketus Nurhaeni.

Sedangkan Ketua Komisi III, Steven Hamdani, mengeluarkan 5 rekomendasi yang harus dilaksanakan SKPD terkait.

Lima rekomendasi itu yakni melakukan sosialisasi, bentuk tim terpadu, penanganan hewan ternak diluar sonasi, pembenahan Tempat Hewan Ternak (TPH), dan sanksi, tanpa harus menunggu adanya Perwal.

“Kami berikan 5 kesimpulan yang harus segera di kerjakan SKPD terkait, karena ini telah meresahkan masyarakat, kalau tidak dilakukan kita RDP lagi,” pungkas Politisi Golkar itu. (bolang)



RajaBackLink.com

Komentar