oleh

Sidak Mamin, Temukan Sejumlah Produk Tak Layak Jual

LUWU, TEKAPE.co – Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Luwu, melalui Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan melaksankan Inspeksi mendadak (sidak) makanan minuman (mamin).

Sidak ini dilakukan beberapa toko ritel di Kabupaten Luwu. Seperti di Jln. Topoka, Kelurahan Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Kamis, 21 Desember 2017, dihadiri langsung oleh Kadinkes Luwu, dr. Suharkimin, Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Herman Paral, Kadiskoperindag Hj. Wahida, Bidang Trantip Satpol PP, Kasi Kerjasama, Saleh Matayyang, MUI, serta Kabg Humas Luwu, Ansir Ismu.

Kadisnkes dr. Suharkimin (Kiri) dan Kabag Ops Polres Luwu (Kompol Herman Paral)

Dalam Sidak itu, ditemukan berbagai merek minuman dan makanan yang sudah kadaluarsa, tidak miliki label Halal dan SNI, serta mamin yang keemasaanya rusak yang tidak layak konsumsi namun masih di display di beberapa toko ritel di Kabupaten Luwu. Seperti di Jln. Topoka, Kelurahan Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel.

Kepala Dinas Perdagangan Luwu, Hj. Wahida, mengatakan sidak ini dilakukan sebagai antisipasi beredarnya makanan atau minuman kedaluwarsa. Karena jelang perayaan Natal dan tahun baru biasanya sejumlah toko akan menjual berbagai parsel.

“Kita berkewajiban untuk memantau barang yang di terima konsumen tersebut benar-benar layak. Karena biasanya para pedagang tidak mempedulikan tanggal kedaluwarsa, apalagi kondisinya kebutuhan pasar tinggi,” ujarnya.

Wahida juga menegaskan bahwa pihak toko yang membandel akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembinaan, namun ketika sanksi itu dindahkan maka pihak Pemkab Luwu akan menutup toko atau mencabut surat isin operasionalnya.

“Kami akan berikan sanksi pertama teguran, sanksi kedua teguran, kalau masih membandel kita akan langsung tutup tokonya dan mencabut surat isin,” tegas, Hj Wahida.

Sementara itu,Kabag Humas Pemkab Luwu, Ansir Ismu, menyampaikan kalau semua pelanggaran yang dilakukan pihak toko termasuk masih menjual barang kadaluarsa akan dilaporkan ke pimpinan atas untuk mngambil satu tindakan tegas.

“Tidak akan ada pembiaran terhadap penjaualan mamin yang sudah kadaluarsa, dimana hal ini sudah sering terjadi maka dari itu kami langsung menarik mamin kadalauarsa. Kejadian seperti ini harus ditindak keras,” jelas, Ansir Ismu.

Sidak yang dilakukan Pemkab Luwu ini bukan hanya Toko diwilayah perkotaan namun juga dilakukan di Ibu Kota Kabupaten seperti Kecamatan Suli.

“Setelah melakukan sidak, kami akan langsung memberikan pembinaan supaya barang tidak lagi di- display,” kata, Kadinkes Luwu, dr. Suharkimin. (ham)



RajaBackLink.com

Komentar