PALOPO, TEKAPE.co – Depot Pertamina Palopo di Karang-karangan Kabupaten Luwu, siap memberikan sanksi kepada SPBU yang diduga tempat pembelian BBM bersubsidi jenis solar, yang disita polisi.
Hanya saja, hingga Kamis 21 Maret 2019 ini, Pertamina mengaku belum menerima laporan dari kepolisian terkait adanya dugaan penimbunan yang ditemukan di salah satu rumah warga, di Jalan Sawerigading, Kota Palopo, Minggu 17 Maret 2019.
BACA JUGA:
Diduga Akan Diselundupkan, Enam Jeriken BBM Jenis Solar Diamankan Polisi
Kepala Depot Pertamina Palopo di Karang-karangan Kabupaten Luwu, Novi Prasetyo, yang dikonfirmasi Kamis malam, mengungkapkan, sesuai aturan pemberian sanksi yang ada, jika ada SPBU yang melanggar, maka akan diberikan sanksi.
“Sanksinya bertahap, mulai dari stop suplai BBM subsidi, hingga pencabutan izin usaha. 1 bulan stop penjualan BBM bersubsidi, 1 bulan skorsing, dan jika melanggar lagi, maka akan dicabut izinnya,” jelasnya.
Namun terkait masalah adanya BBM yang disita di dekat SPBU di Palopo, ia mengaku belum menerima laporan. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi setelah ada laporan. (del)
Komentar