Setelah Diperiksa Kejari, Sejumlah ASN dan Anggota DPRD Palopo Dikabarkan Kembalikan Dana Hasil Temuan
PALOPO, TEKAPE.co – Sejumlah ASN dan anggota DPRD Palopo, dikabarkan melakukan pengembalian selisih dana dari pembayaran Surat Perjanjian Perjalanan Dinas (SPPD) dan kelebihan bayar kegiatan reses tahun 2020.
Pengembalian selisih uang SPPD dan kelebihan bayar reses 2020 itu dilakukan, setelah ASN dan sejumlah anggota DPRD Palopo diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palopo, Yanto Musa, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan infotmasi valid soal pengembalian itu.
BACA JUGA:
Belum Ada Pemeriksaan, Kejari Palopo Lidik Dugaan Mafia Tanah Islamic Center
“Infonya belum sampai di kami, katanya begitu. Datanya ada sama Sekwan,” kata Yanto, Jumat 4 Maret 2020.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Palopo, Abdul Waris, saat dikonfirmasi Tekape.co, via Whatsapp, enggan menanggapi isu tersebut. (usman)
Tinggalkan Balasan