oleh

Seorang Pengedar Sabu di Luwu Timur Ditangkap

MALILI, TEKAPE.co – Seoran pria diduga sebagai pengedar narkoba diringkus Satres Narkoba Polres Luwu Timur, Kamis 22 Juni 2020.

Pelaku yang diketahu bernama Akhyar Azasi Rauf (23) ditangkap di rumahnya di Jalan Wekapu, Desa Nikel, Kecamatan Nuha berdasarkan laporan warga.

“Pelaku diduga sebagai pengedar sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sabu siap jual dengan berat 15.80 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Jodi Titalepta, Jumat 12 Juni 2020.

BACA JUGA:
Kapolres Morowali Bagikan 405 Kg Beras Kepada 81 Petugas Kebersihan

Saat ini, kata Jodi, pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

BACA JUGA:
Reuni Akbar dan Pengukuhan Pengurus Kijang 563 Palopo Dijadwalkan Agustus 2020



RajaBackLink.com

Komentar