oleh

Seorang Ayah di Palopo Injak Kepala Anak Kandungnya yang Berusia 10 Tahun Gegara Minta Pulsa

PALOPO, TEKAPE.co – Seorang ayah berinisial JD (35) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal mengatakan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Palopo atas perkara penganiayaan anak di bawah umur.

“Sudah ditahan. Pelaku menganiaya anak kandungnya sendiri pada Jumat 20 Januari 2023,” kata Risal, Minggu 22 Januari 2023.

Pelaku penyerahan diri ke Mapolres Palopo pada Sabtu 21 Januari 2022.

Penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh korban yang meminta pulsa ke ibunya.

Pelaku yang mengetahui hal itu kemudian menganiaya korban dengan cara menginjak kepalanya.

Parahnya, pelaku merekam aksi penganiayaannya itu dan mengirim ke ibu korban.

“Pelaku kemungkinan tidak ingin anaknya meminta pulsa ke ibunya sehingga marah dan menganiaya korban,” terangnya.

“Pelaku dan ibu korban sudah pisah,” imbuhnya.(*)



RajaBackLink.com

Komentar