oleh

Sekda Luwu Sebut Arsip Sangat Penting Sebagai Bukti Autentik Atas Kepemilikan Suatu Wilayah

LUWU, TEKAPE.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman, MM didampingi oleh Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Luwu, Rahmat Arifuddin, S.Sos, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Informasi Kearsipan di aula Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Rabu, 28 Juli 2021.

Kegiatan sosialisasi ini terlaksana atas Kerjasama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu

Dalam sambutannya, H Sulaiman mengatakan bahwa tidak sedikit permasalahan hukum yang terjadi khususnya terkait pengelolaan aset daerah akibat lemahnya dokumen/arsip yang dimiliki

“Kita harus bercermin pada pengalaman lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan dari NKRI pada tanggal 17 Desember 2002 lalu, akibat tidak adanya arsip atau dokumen yang menguatkan bukti atas penguasaan 2 (dua) pulau tersebut sehingga argument Pemerintah RI saat itu ditolak oleh 16 dari 17 Hakim Mahkamah Internasional. Dengan Demikian, betapa pentingnya arsip sebagai bukti autentik atas kepemilikan suatu wilayah atau aset daerah”, ungkap H Sulaiman

Menurutnya, Belajar dari permasalahan tersebut, baik permasalahan batas wilayah dengan daerah lain maupun permasalahan menyangkut pembebasan lahan yang melibatkan organisasi atau perorangan, maka arsip atau dokumen yang menyangkut kepentingan tersebut haruslah dijaga, dirawat dan dikelola dengan benar.

“Tidak saja demi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, juga untuk menjaga kedaulatan aset daerah serta terjaminnya akses informasi terhadap generasi mendatang, sehingga tidak ada pembelokan atau pengkaburan sejarah sebagai identitas dan jati diri daerah,” jelasnya.

Sementara itu, H Irwan, S.Sos, Kepala UPT Jasa Kearsipan mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelayanan kearsipan di Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan

“Penyajian Layanan Informasi Kearsipan yang dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah kearsipan akan menghadirkan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan organisasi, pemerintah dan masyarakat. Penataan Kearsipan tidak hanya sekedar disimpan atau ditumbuk begitu saja, tetapi perlu diatur cara penyimpanannya melalui beberapa tahapan yang bertujuan agar arsip mudah ditemukan Kembali apabila dibutuhkan”, jelas H Irwan

Dalam Sosialisasi, Kepala Seksi Layanan Kearsipan yang juga bertindak sebagai narasumber, Andi Bachtiar, S.Sos menjelaskan bahwa saat ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel memberikan bantuan perbaikan dokumen bagi warga yang memiliki arsip atau dokumen yang sudah rusak dan berkeinginan untuk memperbaiki dokumen tersebut.
“Jika ada dokumen yang rusak dan ingin diperbaiki silahkan dilaporkan ke Dinas Perpustakaan Kabupaten Luwu, nanti akan dikumpulkan dan diserahkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan”, kata Andi Bachtiar. (*)

Komentar