oleh

Satu Pelaku Perkelahian yang Telan Korban Jiwa di Jl Yosdar Menyerahkan Diri

PALOPO, TEKAPE.co — Salah seorang terduga pelaku yang terlibat perkelahian antar pemuda, yang menelan korban jiwa, di Jl Yosdar Kota Palopo, beberapa pekan lalu, Minggu, 28 November 2020 lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Palopo.

Pelaku bernama Atar, menyerahkan diri ke polisi, Minggu, 6 Desember 2020.

Pelaku Attar merupakan salah satu buronan dari 3 pelaku yang yang terlibat perkelahian, sehingga mengakibatkan seorang pemuda warga Kelurahan Pontap Palopo, Indra Muh Nur alias Dullah (24) meninggal dunia, Minggu, 29 November 2020, sekira pukul 18.00 Wita, di Rumah Sakit (RS) At-Medika Kota Palopo.

BACA JUGA: Perkelahian Antar Pemuda di Palopo Kembali Telan Korban Nyawa

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Sulistiono, mengatakan, ketiga terduga pelaku Syaefullah Alias Ipung (21), Rusdi Rustam alias Oteng (29), dan Astar Syah alias Atar (18) kini ketiganya telah diamankan di Polres Palopo.

Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Kota Palopo yang berdomisili di Jalan, Yos Sodarso (Yosdar), Pontap, Wara Timur.

”Pelaku Atar telah menyerahkan diri ke Polres Palopo, yang diantar keluarganya dan diterima oleh IPDA Nurdin, Minggu, 6 Desember 2020, sekira pukul 14.00,” katanya.

Polisi menetapkan ketiga terduga pelaku tersebut sebagai tersangka atas dugaan kasus perkelahian, yang menyebabkan korban Indra (21) meninggal dunia.

“Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan perkelahian yang menewaskan korban Indra (21), maka tiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” terang Iptu Edy.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Palopo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat (3) Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rindu)



RajaBackLink.com

Komentar