oleh

Satu dari Tiga Pelaku Penganiayaan di Palopo Ditangkap Depan Alfamidi Super

PALOPO, TEKAPE.co – Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku penganiyaan yang terjadi di jalan Andi Djemma, Palopo, pada Selasa 22I Juni 2021 lalu.

Satu pelaku yang berhasil ditangkap bernama Ilham (37) warga Andi Djemma, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur.

Ilham ditangkap di depan Alfamidi Super. Penangkapan itu dipimpin Panit Opsnal Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar, pada Selasa 5 Oktober 2021.

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono mengatakan, penganiayaan itu berawal saat korban bernama Jamaludin (44) sedang duduk diatas motornya.

“Saat korban sedang duduk diatas motornya tepat di depan rumahnya, tiba-tiba tiga orang pelaku yang tidak dikenal datang dan langsung memukul korban,” kata Edi, Rabu 6 Oktober 2021.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian atas sebelah kiri.

“Pelaku yang diamankan disangkakan Pasal 170 ayat (1) sub Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Sementara, dua pelaku lainnya dalam pencarian,” pungkasnya. (*)

Komentar