oleh

Satres Narkoba Polres Sinjai Tangkap Perempuan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

PALOPO, TEKAPE.co – Perempuan pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Sat Res Narkoba Polres Sinjai, Senin 20 Juni 2022.

Adalah NHA (21) warga jalan AP Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman dilakukan jalan AP Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

BACA JUGA:
IRT Pengedar Obat Daftar G di Palopo Ditangkap, Polisi Sita 5000 Butir THD

Dari tangan NHA, ditemukan dua sachet narkoba jenis sabu dengan berat 0,60 gram, satu bungkus rokok Sampoerna dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

Kasat Narkoba AKP Zeim Arman mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tenpat transaksi narkoba,” katanya.

BACA JUGA:
Bawa Sabu Saat Melintas di Halim Perdana Kusuma Sinjai Utara, Pria Ini Diringkus Polisi

Tak berselang lama, salah satu personel Narkoba Polres Sinjai melihat perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu,” terangnya.

“Terduga pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Sinjai,” imbuhnya.

BACA JUGA:
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palopo Ditangkap Polisi

Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin kembali mengimbau ke masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan ke petugas terdekat, bila melihat pelaku narkoba, kami akan menindak tegas tanpa tebang pilih,” tegasnya.

(rasyid)



RajaBackLink.com

Komentar