oleh

Satres Narkoba Polres Morut Ciduk Pengedar Sabu di Petir

MORUT, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap peredaran barang haram narkoba jenis sabu, di wilayah Kecamatan Petasia Timur (Petir), Morut.

Salah satu warga Desa Tompira, diciduk karena kedapatan menguasai 17 paket narkoba jenis sabu di rumah kosnya.

“Benar, pada Kamis tanggal 8 September 2022 pukul 12.00 Wita di Desa Tompir, Petasia Timur telah dilakukan penangkapan terhadap seorang warga Desa Tompira berinisial MRM alias I, oleh Satres Narkoba Polres Morut dan berhasil menyita barang bukti yang diduga berisi 17 paket sabu,” ujar Kapolres Morut, AKBP Ade Nuramdani SH SIK MM.

BACA JUGA:
Diupah Rp2 Juta, Dua Kurir Narkoba Diringkus Polresta Denpasar Bali

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Morut, Iptu Nur Althin SH, menjelaskan, penangkapan tersebut, diawali saat personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di rumah Kos di Desa Tompira Kecamatan Petir.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat berada di rumah kos tersebut, pelaku MRM alias I langsung digeledah dan dari tangan pelaku berhasil ditemukan 17 bungkus narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pireks yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 buah timbangan digital warna hitam 1 buah hp oppo warna biru, 1 buah rangkaian alat hisap sabu (bong) dan uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, 1 buah dos tempat hp merek oppo.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di amankan di sel Polres Morut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba Polres Morut.

(*/NAL)



RajaBackLink.com

Komentar