oleh

Salah Satu Pelaku Penganiayaan di Desa Lampuawa Dibekuk, Kapolsek Sukamaju: Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran

SUKAMAJU, TEKAPE.co – Irfandi alias Fandi alias Ballang (21) warga Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara dibekuk unit Reskrim Polsek Sukamaju, Kamis 28 Desember 2017.

Tersangka (Irfandi, red) dibekuk karena diduga melakukan penganiayaan berdasarkan laporan laporan polisi LP/65/XII/2017/Sek Sukamaju/Polres Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola melalui Kapolsek Sukamaju, Iptu Alimin Pammu membenarkan bahwa salah satu pelaku penganiayaan di Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju telah diamankan.

“Salah satu pelaku penganiayaan di Desa Lampuawa bernama Irfandi, telah kami amankan. Sementara pelaku lainnya yang telah kami kantongi identitasnya masih buron, ” ungkap Alimin.

Perwira dua balok dipundak itu menuturkan bahwa korban dari pelaku penganiayaan di Desa Lapuawa yakni, Khaerul warga Desa Nanna, Kecamatan Mappedeceng dan Jumaldi Laode alias Mandra, warga Dusun Balambangi, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju. (jus)

Komentar