oleh

Resmob Polres Palopo Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pajalesang

PALOPO, TEKAPE.co – Pria berinisial MU (35) warga Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo diringkus polisi.

MU ditangkap Resmob Polres Palopo lantaran menganiaya seorang pria berinisial HR.

Penganiayaan itu terjadi di wilayah Pajalesang pada Selasa 20 Desember 2022.

BACA JUGA:
Pembobol Kantor Pos Sinjai dan Wajo Ditembak, Satu Pelaku Asal Tana Toraja

Berawal dari AN, rekan kerja istri HR menelpon.

AN menanyakan keberadaan istri HR.

“HR dan AN sempat cekcok di telepon, keduanya kemudian sepakat bertemu untuk menyelesaikan masalah yang terjadi,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal, Senin 26 Desember 2022.

BACA JUGA:
Ini Tampang Pelaku yang Ditangkap dalam Hutan Usai Tebas Mama Muda di Sinjai

Saat HR dan AN bertemu, tiba-tiba MU muncul dan tanpa basa-basi menganiaya HR.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di beberapa bagian.

“Korban mengalami luka dan melaporkan pelaku ke Polres Palopo,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di jalan Patene, Palopo.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Komentar