oleh

RDP, Komisi I DPRD Luwu Sarankan Tahapan Pilkades Serentak Dilanjutkan

LUWU, TEKAPE.co – Komisi I DPRD Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu, Inspektorat Luwu, serta Kabag Hukum Setda Luwu, tentang pelaksanaan Pilkades Serentak yang bakal digelar bulan November 2021 mendatang.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Luwu, Nur Alam Ta’gan, beserta Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, ST, M,Si, Anggota Komisi I, serta dihadiri Kepala Dinas DPMD Luwu, Bustan, Kepala Inspektorat Luwu, Andi Palanggi, Asisten I Pemkab Luwu, dan Kabag Hukum.

Rapat ini dilaksanakan di ruang Komisi I Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Jumat, 06 Agustus 2021.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Luwu, Nur Alam Tagan, menyampaikan bahwa Penundaan Pilkades Luwu DPRD menyarankan untuk tetap dilanjutkan karena tidak ada alasan kuat untuk melakukan penundaan kalau berdasarkan instruksi dan surat edaran kemendagri, status Covid-19 Kabupaten Luwu ini masih pada level 2.

“Kalau di DPRD kami sarankan untuk tetap dilanjutkan, karena sebenarnya tidak ada alasan kuat untuk melakukan penundaan kalau berdasarkan instruksi dan surat edaran kemendagri status Covid-19 di Luwu ini masih pada level 2, serta 5 poin kriteria yang dipersyaratkan sesuai surat edaran Kemendagri No.141 untuk melakukan penundaan juga tidak terpenuhi,” ujar, Nur Alam.

Nur Alam, menambahkan bahwa penundaan juga harus melalui panitia pilkades tingkat kabupaten, bukan DPMD.

Senada hal itu, Anggota DPRD Luwu, H. Lahamuddin, menyampaikan soal penundaan Pilkades ini perlu dì pertimbangkan baik-baik paling tidak DPMD menyusun Kepanitian dulu baik Panitia Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

“Biarkan tahapan berjalan sampai kita melihat kondisi perkembangan apakah tahapan kampanye dan hari H pencoblosan yang waktunya di geser menyesuaikan kondisi dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, mengungkapkan sebaiknya penundaan Pilkades Ini tetap berkoordinasi Bersama Forkopimda dan Satgas Covid 19.

“Hasil koordinasi itulah yang menjadi pertimbangan penundaan kalaupun sampai harus menunda, tetapi penundaannya tidak sampai tahun 2022 tapi sebaiknya hanya menunda bulan atau hari dan tetap pelaksanaanya di tahun 2021,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media TEKAPE.co melalui WhatsApp, Jumat, 06 Agustus 2021, terkait tanggapannya saat RDP dengan Komisi I DPRD Luwu terkait Penundaan Pilkades serentak, Kepala Dinas PMD Luwu, Bustan, tidak memberikan tanggapan.

Selain itu, juga dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Kepala Inspektorat Luwu, Andi Palanggi yang juga mengikuti RDP di Komisi I DPRD Luwu terkait dengan tahapan Pilkades serentak juga belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan media TEKAPE.co telah melakukan konfirmasi dan belum mendapatkan tanggapan dari Kadis PMD Luwu dan Kepala Inspektorat Luwu.

Untuk diketahui, dari hasil rapat tersebut, DPRD Luwu mengeluarkan Rekomendasi nomor: 170/687/DPRD/VIII/2021.

Menindaklanjuti hasil rapat Komisi I DPRD Luwu dengan Kepala Dinas PMD Luwu, Kepala Inspektorat, dan Kabag Hukum Setda Luwu, tentang pelaksanaan Pilkades Serentak maka direkomendasikan kepada Bupati Luwu:

  1. Bahwa Proses Tahapan pelaksanaan Pilkades serentak berdasarkan Permendagri Nomor: 72 tahun 2020 pasa 44F, penundaan Pilkades harus berdasarkan rekomendasi panitia pemilihan Kabupaten jika situasi COVID-19 di Luwu tidak bisa dikendalikan.
  2. Berdasarkan instruksi mendagri nomor 25 dan 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta surat edaran kemendagri nomor: 141/3351/BPD dan surat nomor: 141/3256/BPD diuraikan tentang kriteria dan persyaratan suatu wilayah dapat melakukan penundaan Pilkades. Dalam hal ini Kabupaten Luwu masuk kategori level 2 dan sangat memungkinkan untuk tetap melanjutkan Tahapan Pilkades serentak tahun 2021 sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Berdasarkan uraian pada poin 1 dan 2 di atas, direkomendasikan kepada Bupati Luwu untuk melanjutkan tahapan Pilkades serentak tahun 2021 sesuai peraturan berlaku.


RajaBackLink.com

Komentar