oleh

RDP di DPRD, Objek Lahan yang Dibebaskan Pemkot Palopo Masih Simpang Siur

PALOPO, TEKAPE.co – DPRD Kota Palopo memanggil pihak terkait polemik lahan yang diduga dibeli Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, meski telah dibebaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tahun 1980 silam.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dihadiri pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palopo, Kadis Pertanahan Palopo Hasanuddin, Asisten I Burhan Nurdin, dan Kabag Pemerintahan Eka Sukmawaty.

Juga hadir pemilik lahan terakhir, Imlan, bersama kuasa hukum Rini sebagai pemenang sengketa lahan di MA, Karel Roni.

Namun pembawa aspirasi, Baso Samiun, tak sempat hadir dalam RDP itu. Informasinya, ada salah seorang keluarganya meninggal.

RDP itu dihadiri Wakil Ketua II DPRD Palopo Islamuddin, Ketua Komisi I H Abdul Jawad Nurdin, dan anggota DPRD lainnya, seperti Alfri Jamil, Bakri Tahir, Misbahuddin, Budirani Ratu, Angga Bantu, dan Budiman ST.

Namun dalam RDP itu, objek lahan yang dibebaskan itu masih simpang siur.

Pasalnya, objek yang ditunjuk pemilik lahan, yang diperkuat Badan Pertanahan Negara (BPN), berbeda dengan petunjuk batas yang disebutkan dalam dokumen salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pemilik lahan dan BPN menunjuk objek lahan yang dibeli Pemkot Palopo itu berada di Jl Bakau, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Atau dulu, saat pembebasan lahan oleh Pemkab Luwu tahun 1980, lahan itu di Desa Bara, Kecamatan Wara, Kabupaten Luwu.

Lahan kosong itu kini tepat berada di depan kediaman H Lanteng Bustami, mantan pejabat teras Pemkot Palopo.

Sementara dalam dokumen salinan putusan MA nomor : 1741 K/Pdt/2010 itu, disebutkan batas lahan dahulu sesuai sertifikat hak milik nomor 468/Desa Bara Kecamatan Wara Kabupaten Luwu, tanggal 2 Februari 1983, yakni sebelah utara bekas tanah milik adat, sebelah barat tanah negara, sebelah selatan lorong, dan sebelah timur bekas milik adat.

Sementara batas lahan sekarang, sebelah utara gudang Pusri, sebelah barat kebun masyarakat, sebelah selatan Jl Anoa, lahan milik pengguat HM Noor Zakaria dan tanah milik Asrullah dkk, dan sebelah timur SMPN 5 Palopo.

Melihat dari batas-batas yang tertuan dalam putusan MA itu, maka lahan yang tepat adalah di lokasi Sekolah Luar Biasa (SLB), di kelurahan Temmalebba, dekat SMPN 5 Palopo.

Bukan lahan yang ditunjuk sekarang, Jl Anoa, Kelurahan Bara, dekat SMAN 4 Palopo.

BACA JUGA:
Mencuat, Pemkot Palopo Diduga Bebaskan Lahan yang Telah Dibeli Pemkab Luwu

Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Palopo, Amiruddin, saat ditanya DPRD dalam RDP itu, dengan tegas jika lahan yang dibeli pemkot berdasarkan nomor sertifikat 468 itu adalah lahan kosong yang berada di samping SMAN 4 Palopo.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Islamuddin, menyebutkan, objek atau lokus lahan ini memang perlu diperjelas.

“Meski keterangan BPN dan pemilik lahan ada di samping SMAN 4 Palopo. Namun jika kita baca salinan putusan MA terkait sertifikat yang pernah dipersengketakan antara Riniwati dan Noor Zakaria, batas-batas yang tertuan di putusan MA, bukan di samping SMAN 4, namun lahan itu harusnya di samping SMPN 5,” tandasnya.

Anggota DPRD Palopo, Alfri Jamil, mengatakan, pembelian lahan ini dipertanyakan DPRD, karena uang yang dipakai adalah APBD.

“Persoalan ini sebaiknya diinvestigasi lebih jauh. Untuk itu, kami akan musyawarahkan, persoalan diserahkan ke BPKP. Sehingga bisa terang benderang,” tandasnya. (del)

Komentar