oleh

RDP Dengan Baperjakat, Komisi I DPRD Luwu Minta Tindaklanjuti Surat KASN-BKN

LUWU, TEKAPE.co – Komisi l DPRD Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sikap Pemkab Luwu dalam hal menindaklanjuti surat rekomendasi dari KASN dan BKN sekaitan dengan proses Mutasi pejabat ASN Pemkab Luwu Oktober 2019 lalu.

RDP ini digelar di ruang Komisi I kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Kamis 30 Januari 2020.

Dalam RDP ini dihadiri oleh, Sekeda Luwu, Ridwan Tumbalolo, Kadis BKPSDM, H Sulaiman, Asisten l Yermia Maya, Asisten ll Andi Palanggi, S.STP, Asisten lll Baharuddin, Sekretaris Inspektorat H Hasanuddin.

Rapat ini dipimpin langsung oleh, Ketua Komisi, Nur Alam Ta’gan, didampingi Wakil Ketua Komisi I, H Lahmuddin, serta Ridwan Bakokang, dan Nur Aspina,

Ketua Komisi l DPRD Luwu, Nurralam Ta’gan mengungkapkan, lembaga komisi l DPRD Luwu meminta kepada eksekutit untuk mengindahkan dua surat rekomendasi sekaitan proses pelantikan Oktober 2019 lalu, masing-masing dari BKN dan KASN

“Melalui rapat ini kita ingin mencari solusi bersama, agara pemerintahan bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan berjalan dengan baik. Untuk itu kami minta surat lembaga negara baik KASN dan BKN di tindak lanjuti, sebab kami yakin akan ada dampaknya buat daerah,” ujarnya.

Nur Alam, menambahkan, jangan sampai kalau tidak ditindak lanjuti misalnya ada temuan mereka disuruh kembalikan gaji dan tunjangan ini akan menjadi masalah lagi.

“Dampak lebih besar yang kami khawatirkan adalah bisa ke Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati yang bisa saja di laporkan ke Mendagri hingga ke Presiden,” jelas, Nuralam Ta’gan

Wakil Ketua Komisi l H Lahmuddin, mengatakan, surat BKN memberi ultimatum sampai 14 bagi pihak eksekutif untuk menindaklanjuti dan komisi l DPRD Luwu mau mengetahui sejauh mana langkah yang diambil pihak eksekutif terhadap dua surat tersebut.

Sementara itu Anggota DPRD Komisi l Ridwan Bakokang, mempertanyakan surat KASN dan BKN yang jelas menyebut nama ASN yang di indikasi di mutasi namun dinilai melanggar aturan.

“Surat ASN dan BKN merupakan hal yang penting dan harus di sikapi. Dalam isi surat itu tertera bahwa di harap bupati untuk meninjau kembali surat keputusan tersebut, dimana dalam isi surat BKN jelas terperinci aturan yang dilanggar seperti guru menjadi camat, penempatan ASN yang tidak sesuai dengan fungsinya, pendidikan, serta yang Nonjob. Kami harap agar suarat ini ditindaklanjuti agar jangan kemudian menjadi kegaduhan masyarakat dan jangan sampai juga ada sanksi,” jelasnya.

Pj Sekda Luwu Drs Ridwan M.Si menanggapi pertanyaan dari komisi l mengatakan, Baperjakat sudah melakukan rapat internal menyikapi surat itu dan sudah mendapatkan undangan dari KASN terkait hal ini.

“Setelah kami kemarin minggu lalu membaca surat itu dan yang kira-kira di buat satu rencana untuk memverifikasi, sudah ada petunjuk bupati, oleh karena itu sebentar kita serahkan ke teknisnya terkait rencana tanggapan tentang Surat ini. Lebih spesifik masalah ini sudah kami bahas bersama BKPSDM Luwu,” Kata Ridwan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman, MM menjelaskan, tim penilai kinerja (Baperjakat) sudah melanjutkan pembahasan. Hanya saja 2 surat BKN dan KASN itu perlu pula disandingkan adanya Surat Ini Menpan- RB unuk melakukan penyederhanaan birokrasi sesuai petunjuk Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Sekaitan perampingan birokrasi.

” Aturan itu meminta Pemda memotong jabatan eselon lll dan lV untuk diarahkan ke fungsional. Kami masih menganalisa jabatan-jabatan apa yang harus dipangkas . Kamu akui ada kelalaian dimana memang ada ASN yang belum sarjana tapi diangkat dalam jabatan eselon lll tetapi lll itu sudah kami kembalikan, ” Kata Sulaiman

Dalam rapat tersebut, disamping Pj Sekda Luwu yang hadir, hadir pula Kepala BKPSDM Luwu Drs Sulaiman MM, Asisten l Yermia Maya, Asisten ll Andi Palanggi, S.STP, Asisten lll Baharuddin, Sekretaris Inspektorat H Hasanuddin. (ham)

Komentar