oleh

Rapat Pleno Ulang PDPB, Ada 3.312 Pemilih di Luwu Belum Lakukan Perekaman e-KTP

LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu kembali menggelar rapat pleno ulang pemuktahiran data pemilih Periode September 2021, di Ruang Media Center Kantor KPU Luwu, Kecamatan Belopa, Luwu, Kamis, 07 Oktober 2021.

Pada rapat Pleno sebelumnya yang dilakukan Kamis 30 september 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan September dengan jumlah pemilih sebanyak 262.637  dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 130.653 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 131.984 pemilih.

Sementara itu, Rapat Pleno Ulang tersebut dilakukan oleh KPU Luwu lantara adanya surat KPU Provinsi Sulsel yang dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2021, dengan Nomor 2460/PL.01.2/73/2021 KPU Kabupaten Luwu diminta untuk melakukan Rapat Pleno ulang Hasil PDPB Periode September 2021 dengan membersihkan data pemilih dari yang tidak memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman KTP-el.

“Mendasari Surat tersebut, KPU Kabupaten Luwu melakukan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September dengan jumlah pemilih sebanyak 259.325 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 128.940 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 130.385 pemilih,” ujar, Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Perencanaan dan Data, Adly Aqsha.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan berlandaskan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Disampaikan bahwa  di Tahun 2021 sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua  KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021.

Untuk diketahui, Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Ulang, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September 2021, dengan jumlah pemilih sebanyak 259.325 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 128.940 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 130.385 Pemilih, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kategori pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Meninggal sebanyak 32 (Tiga Puluh dua) dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 26 (Dua Puluh Enam) dan jumlah pemilih perempuan yang TMS sebanyak 6 (Enam ); 
2. Kategori pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena  Pindah sebanyak 125  dengan jumlah laki-laki sebanyak 72 (Tujuh Puluh Dua) dan pemilih perempuan sebanyak 53 (Lima Puluh Tiga)
3. Kategori Pemilih Belum Melakukan Perekaman KTP-el sebanyak 3.312 (Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Belas) dengan jumlah laki-laki sebanyak 1.713 (Seribu Tujuh Ratus Tiga Belas) dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 1.599 (Seribu Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan);
4. Kategori Potensi Pemilih Baru yang di Kabupaten Luwu  sebanyak 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima) dengan jumlah laki-laki sebanyak 95 (Sembilan Puluh Lima) dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 80 (Delapan Puluh).

Dan Rapat Pleno Ulang dihadiri lengkap oleh seluruh komisioner, dan untuk pengumuman hasil rapat pleno tersebut dapat diakses pada :  https://kab-luwu.kpu.go.id/, https://m.facebook.com/ppidkpuluwuhttps://instagram.com/ppid_kpu_luwu/, https://www.youtube.com/channel/UCJ0hSe8Ohq_pn2kRPWesIXg https://twitter.com/ppid_kpu_luwuppidkpuluwu57@gmail.com, https://jdih.kpu.go.id/sulsel/luwu/. (*)

Komentar