oleh

Rapat Paripurna, DPRD Luwu Sahkan 5 Jenis Ranperda

LUWU, TEKAPE.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, mengesahkan 5 jenis Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Ranperda) secara bersamaan, Rabu, 23 September 2020.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, S.Pd dihadiri langsung Bupati Luwu Drs H Basmin Mattayang M.Pd

Sebelum disahkan ke lima jenis Perda terlebih dahulu, Anggota DPRD Luwu yang bertindak sebagai pelapor, dengan membacakan hasil kerja panitia khusus (Pansus) yang bekerja menyelesaikan 5 Ranperda mulai dari didorongnya Ranperda itu hingga dilakukan studi banding, konsultasi hingga disahkan.

Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, mengatakan, dengan lahirnya 5 jenis Perda tersebut kiranya dapat segera di implementasikan dan disosialiasikan kepada masyarakat, sehingga dapat mendorong proses pembangunan didaerah

“Kelima Perda ini bertujuan mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat sehingga dengan demikian pada dasarnya peraturan daerah adalah merupakan sarana komunikasi timbal balik antara pemerintah daerah dengan masyarakat di daerahnya, ” Kata Rusli

Sementara itu Anggota DPRD Luwu Fraksi PAN,  Wahyu Napeng SE, mengatakan, Perda yang dilahirkan harus mampu mendorong akselerasi pembangunan serta mampu memberi manfaat positif untuk bagi segenap elemen masyarakat

” Tadi ada Perda perubahan Pajak Daerah yang mengatur sejumlah pajak yang akan dikenakan masyarakat. Pajak sangat memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Kami berharap dengan disahkannya Perda Perubahan Pajak-pajak daerah, akan mendongkrak PAD kita yang hari ini hanya ditarget tidak lebih dari Rp 115 miliar. Seharusnya dengan sumber daya alam yang melimpah, PAD dari sektor pajak bisa lebih besar lagi,” tandas Wahyu Napeng.

Diketahui, Anggota DPRD Luwu yang bertindak sebagai pelapor membacakan hasil kerja Pansus, yaitu Hasdir yang membacakan laporan hasil Ranperda Penanaman Modal, Nur Asphina R Djano SKM, MM yang membacakan laporan Ranperda Perlindungan Anak, Dr H Sugiman Janong M.Si yang membacakan laporan Ranperda Perubahan Jasa Usaha, Ridwan Bakokang yang membacakan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu dan Sukma yang membacakan laporan kerja Pansus Ranperda Perubahan Pajak Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Luwu antara lain (1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak, (2) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, (3) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan logam, Pajak Pabrik, Pajak Air, dan Pajak Sarang Burung walet, (4) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu, dan (5) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal. (*)



RajaBackLink.com

Komentar