oleh

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu TA 2021 Disetujui Jadi Perda

LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu Dr H Basmin Mattayang, M.Pd menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Luwu terkait Pendapat Akhir Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021, diruang Sidang Paripurna DPRD Luwu, Kamis, 21 Juli 2022.

Rapat paripurna itu di pipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, didampingi Wakil Ketua I DPRD Luwu, Andi Mappatunru, dan Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli, ST, M.Si.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu menyampaikan bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah bukan sekedar ditunjukkan dengan indikator kuantitatif dari serapan anggaran, tetapi lebih kepada asas manfaat dari capaian program dan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah tidak pernah berhenti berbuat untuk kepentingan masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat. Tetapi apa yang harus dikata, anggaran itu tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk didatangkan. Karena itu semua, mari kita bergandengan tangan antara eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama membangun Kabupaten Luwu,” kata, Basmin.

Menurutnya, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 tidak terlepas dari berbagai kendala, baik dari keterbatasan kapasitas keuangan daerah, keterbatasan sumber daya manusia, dan kendala-kendala lainnya.

“Jika dihadapkan pada kebutuhan masyarakat yang terus meningkat hendaknya tidak mengurangi tekad dan semangat kita semua untuk bekerja keras, berpartisipasi aktif sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing bagi kemajuan kabupaten luwu tercinta,” ungkap Bupati Luwu dihadapan anggota DPRD Luwu. (hms)

Komentar