oleh

Ramadan di Tengah Pandemi, Ini Aturan Pelaksanaan Salat Tarawih di Bungku Timur Morowali

MOROWALI, TEKAPE.co – Dalam rangka pelaksanaan ibadah selama Ramadan di tengah pandemi covid19 ini, pemerintah bersama pihak keamanan menyepakati aturan pelaksanaan salat tarawih di masjid-masjid.

Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan di era pandemi Covid- 19, Kamis 08 April 2021, pagi, di Gedung Serbaguna Desa Kolono Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Dalam rapat koordinasi itu, disepakati pelaksanaan rapat pelaksanaan salat tarawih dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Harus memasang baliho di masing-masing masjid tentang penerapan Covid- 19.
  2. Masjid diimbau memasang tanda batas jarak di masing-Masing masjid se kecamatan Bungku Timur.
  3. Menyiapkan tempat cuci tangan, masker, dan kelengkapan lainnya, sesuai Prokes kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah di masing-masing Masjid se kecamatan Bungku Timur.
  4. Pelaksanaan salat tarawih tetap dilaksanakan dengan tetap menggunakan protokol Kesehatan, di masing-masing masjid se kecamatan Bungku Timur.

Kapolsek Bungku Tengah, AKP Ahmad, mengatakan, bersama pemerintah, pihaknya akan melakukan sosialisasi, sekaligus akan patroli untuk penerapan prokes.

“Kita mengimbau, agar patuh terhadap protokol kesehatan. Sehingga kita bisa meminimalisir penyebaran covid19 ini,” katanya. (*)



RajaBackLink.com

Komentar