PT Vale Rehabilitasi DAS Seluas 10.000 Hektar di 13 Kabupaten se Sulsel
SOROWAKO, TEKAPE.co – Sebagai komitmen untuk menjaga keanekaragaman hayati, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) tidak hanya melakukan rehabilitasi lahan yang telah ditambang, tetapi juga melakukan rehabilitasi di luar area konsesi.
Tak tanggung-tanggung, di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), PT Vale melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di 13 kabupaten se Sulsel, yaitu Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Pinrang, Soppeng, Bone, Barru, Maros, Gowa, Takalar, Luwu Timur, Luwu Utara, dan Luwu.
Pada ke-13 kabupaten tersebut, progres rehabilitas DAS sudah memasuki tahap pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua (P2).
Guna memastikan kesuksesan program, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) bersama pemangku kepentingan terkait melakukan Gemba atau peninjauan lapangan ke Desa Lappa Laona, salah satu lokasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Barru, Jumat (11/08/2023).
Gemba juga dirangkaikan dengan pembahasan Hasil Monitoring Rehabilitasi DAS seluas 10.000 hektar di 13 kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hadir dalam Gemba yakni Director Environment and Permit Management PT Vale Zainuddin, Kepala Bidang DAS dan Rehabilitasi Hutan Sulsel Hidayat, perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sulsel, 17 orang perwakilan Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH), tim Surveyor Indonesia, dan perwakilan kelompok Tani Hutan.
Diskusi dengan pemangku kepentingan membahas capaian dan isu yang jadi tantangan tahap pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua di 13 kabupaten.
Salah satu isu yang mengemuka yakni permasalahan di setiap plot monitoring, seperti isu lokasi yang tidak dapat ditanami karena kondisi lahan berbatu, kebun milik masyarakat, dan isu sosial masyarakat lainnya.
Para pemangku kepentingan yang hadir juga banyak memberikan usulan perbaikan. Usulan yang perlu ditindaklanjuti seperti melanjutkan progress pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua, penyesuaian rancangan teknis (rantek) sesuai kondisi tapak, penggantian jenis bibit sulaman menyesuaikan kondisi tapak, dan menggunakan bibit minimal tinggi satu meter untuk sulaman.
Director Environment and Permit Management PT Vale Zainuddin mengaku terkesan dengan gemba yang dilakukan kali ini.
“Saya mendapat kesan mendalam dari Gemba ini. Saya melihat masukan para stakeholder untuk menangani isu-isu kegiatan pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua sangat mencerminkan keseriusan dan komitmen bersama dalam menyukseskan rehabilitasi DAS. Jadi bukan hanya PT Vale yang bekerja keras tapi semua unsur ikut peduli,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang DAS dan Rehabilitasi Hutan Sulsel Hidayat mengatakan, mengawal kegiatan rehabilitasi DAS merupakan tanggung jawab bersama.
“Penting mengawal pemanfaatan hutan, menjaga kualitas ekologi, sehingga nilai-nilai capaian yang kita kejar bisa terwujud tanpa menyampingkan hak-hak masyarakat yang ada di sekitar kita,” katanya.
Hidayat menyebut, masih banyak waktu dan kesempatan untuk membenahi kekurangan dari aktivitas perawatan rehabilitasi DAS tahun kedua.
Sehingga nantinya ketika memasuki tahap penilaian oleh tim asesor KLHK, semua area seluas 10.000 Ha yang menjadi kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari PT Vale bisa memenuhi kriteria, sebelum lahan hijau diserahkan ke pemerintah.
Kriteria keberhasilan rehab DAS yang ditetapkan yakni jumlah tegakan mencapai 700 batang per hektar, dan tingkat tanaman tumbuh dan tanaman sehat lebih dari 75 persen dari jumlah tanaman awal.
“Minimal dalam penilaian harus 75 persen persentase tumbuh tanaman. Kita gunakan kesempatan ini untuk mencari solusi bersama agar proses penyerahan memenuhi syarat untuk diserahkan,” ujar Hidayat.
Dengan evaluasi dan masukan dari pemangku kepentingan, diharapkan kegiatan monitoring selanjutnya sudah bisa memenuhi aspek-aspek penilaian atau evaluasi yang akan dilakukan pada lingkup tahapan pelaksanaan serah terima lahan rehabilitasi DAS di semua kabupaten. (rls)
Tinggalkan Balasan