Propam Polda Sumut Sanksi Penyidik Kasus Tabrak Lari Maut di Medan Helvetia
MEDAN, TEKAPE.co – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada seorang penyidik Unit Lalu Lintas Polsek Medan Helvetia terkait penanganan perkara dugaan tabrak lari yang menewaskan Rizki Setiawan.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-2) Nomor: B/741/VI/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 30 Juni 2026 yang diterima ibu korban, Sari Fatimah.
Dalam surat itu disebutkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) terhadap Aiptu Denny Horas Napitupulu telah digelar pada Senin (29/6/2026).
BACA JUGA: Polisi Tangkap WP di Humbahas, Sabu 1 Gram Diduga Akan Dijual Rp100 Ribu per Paket
Hasil sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, Aiptu Denny juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Tak hanya sanksi etik, penyidik tersebut juga dikenai sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama dua tahun.
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Medan Helvetia pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam peristiwa itu, Rizki Setiawan meninggal dunia setelah diduga ditabrak sebuah truk saat dalam perjalanan menunaikan salat.
Keluarga korban kemudian mempersoalkan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ibu korban, Sari Fatimah, menyatakan keluarganya tidak pernah menyetujui adanya perdamaian dengan pihak yang diduga terkait dalam kecelakaan tersebut.
Atas keberatan itu, keluarga didampingi kuasa hukumnya, Burju Simatupang, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara ke Bidpropam Polda Sumut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga berujung pada sidang KEPP terhadap penyidik yang menangani perkara.
Menanggapi putusan tersebut, Sari Fatimah mengapresiasi Bidpropam Polda Sumut yang telah menindaklanjuti laporan keluarganya.






Tinggalkan Balasan