Pria di Palopo yang Perkosa Anak Tirinya Menyerahkan Diri
PALOPO, TEKAPE.co – Pria berinisial F (29) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo pada Minggu 2 Januari 2021.
Berawal saat korban sedang tidur di dalam kamarnya.
BACA JUGA:
Gegara Mabuk, Ayah di Palopo Perkosa Anak Tirinya, Polisi: Pelaku Dalam Pengejaran
Pelaku masuk ke dalam kamar korban, kemudian melakukan aksi bejatnya.
Korban sempat melakukan perlawanan sebelum digagahi oleh pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk.
Ibu kandung korban yang mengetahui hal tersebut pun tak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi menangkap pelaku setelah menyerahkan diri.
Kapolsek Telluwanua, AKP Edi Sulistiyono mengatakan, pelaku ditangkap setelah menyerahkan diri di Polres Toraja Utara.
“Pelaku dijemput di Polres Toraja Utara setelah menyerahkan diri pada Selasa 4 Januari 2021,” kata Edi, Rabu 5 Januari 2021.
Atas perbuatanya pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UUD 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan