oleh

Polres Sinjai Ringkus Penikmat Sabu, Dibeli Dari Makassar

SINJAI, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem SH,
kembali membekuk satu orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Pelaku diringkus di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel, Kamis (2/9/2021), sekira pukul 01.30 wita.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem, SH, menyampaikan, penangkapan seorang pria itu karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial AR (32), Alamat Dusun Aju Coloe, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Selain mengamankan pelaku, juga barang buktinya berupa 1 (satu) saset sabu dengan berat 0,42 gram, 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah pipet kuning bentuk sendok, 1 (satu) sumbu kompor sabu, dan 2 (dua) buah korek api gas warna merah.

“Penangkapan lelaki AR berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa di salah satu rumah kos, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya.

Dari informasi itu, petugas kemudian mendalami informasi itu, dengan melakukan observasi lapangan dengan melakukan pemantauan terhadap rumah kos yang dicurigai.

“Petugas kemudian memasuki rumah kos yang dicurigai tempat penyalahgunaan narkotika dan menemukan pelaku AR,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset sabu di saku celana depan sebelah kanan, serta alat hisap sabu yang ditemukan dilantai rumah kost tersebut.

Dari hasil introgasi, barang bukti berupa 1 (satu) saset sabu yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang yang beralamat di Makassar.

Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rasyid)

Komentar