oleh

Polres Palopo Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

PALOPO, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Palopo menangkap pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Rabu 23 Februari 2022.

Terduga pelaku IR alias IC (36) ditangkap di salah satu kos di Jalan Ahmad Razak, Lorong 2, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman melalui Kasat Narkoba AKP Budiawan mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah mendapat informasi bahwa di salah satu kos di Jalan Ahmad Razak diduga terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Penangkapan itu barawal dari informasi masyarakat bahwa IR alias IC memiliki sabu di sebuah kamar kos,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Tekape.co, Kamis 24 Februari 2022.

Mendapatkan informasi tersebut, Satres Narkoba yang dipoimpin langsung AKP Budiawan melakukan penangkapan terhadap IR alias IC. Kemudian melakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu dan sachet besar berisikin sachet kosong,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Andi Tadda, Kelurahan Pontap.

“Di rumah tersangka, kembali ditemukan tiga sachet sabu, tiga potongan pipet warna hitam. Tersangka dan barang bukti sabu kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (rindu)



RajaBackLink.com

Komentar